Tentang Satu Data Kabupaten Pacitan

Satu Data Kabupaten Pacitan merupakan bentuk pemenuhan amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pemerintah Kabupaten Pacitan memiliki Peraturan Bupati Pacitan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Pacitan yang mengatur mengenai Kebijakan Tata Kelola Data di Pemerintah Kabupaten Pacitan. Hal ini sebagai bentuk upaya mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi, pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;.
Prinsip Satu Data Indonesia, yaitu:
1. memenuhi Standar Data,
2. memiliki Metadata,
3. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan
4. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Portal Satu Data Kabupaten Pacitan merupakan portal resmi data terbuka Pemerintah Kabupaten Pacitan. Portal Satu Data Kabupaten Pacitan digunakan sebagai media penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Pacitan, mulai dari Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, dan Penyebarluasan Data sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Portal Satu Data Kabupaten Pacitan sudah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia tingkat Provinsi dan Nasional.
Seluruh Data yang tersedia pada Portal Satu Data Kabupaten Pacitan bersifat Netral/Tidak Memihak dan diperuntukkan untuk Semua Pengguna Data. Data yang tersedia juga dipastikan bebas dari campur tangan dan kepentingan pihak luar.